Hal ini sejalan dengan pembentukanDokuritsu Junbi Chosakai. Atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengen Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPPUPKI) yang didirikan pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI terdiri atas sebuah panitia kecil yang terdiri atas 9 orang. Sehingga, kepanitiaan ini sering disebut dengan Panitia Sembilan. Kesembilan panitia tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. AA Maramis, KH. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Mudzakir, Abikusno Tjokrosuyoso, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan Mr. Moh. Yamin.
Ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Widyodiningrat. Untuk pertamakalinya, organisasi ini mengadakan sidang pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Topik pembahasan dalam sidang ini adalah tentang dasar negara Indonesia. Ada 3 (tiga) tokoh yang menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Keempat usulan tentang dasar negara Indonesia yang menjadi bagian awal dari sejarah lahirnya pancasila tersebut dapat disimak lebih lanjut pada uraian di bawah. Ulasan pertama mengenai konsep dasar negara yang akan dibahas pertama adalah konsep dasar negara yang disampaikan Muhmmad Yammin.
Konsep Dasar Negara oleh Muhammad Yamin
Gagasan pertama mengenai konsep dasar negara yang disampaikan oleh Muhammad Yamin terdiri atas 5 (lima) poko penting. Konsep dasar negara oleh Muhammad Yamin disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945. Muhammad Yamin menyampaikan gagasannya melalui dua cara, yaitu secara lisan dan tulisan. Berikut ini adalah kelima dasar negara yang disampaikan Muhammad Yamin.
Konsep dasar negara oleh Muhammad Yamin yang disampikan secara lisan.
- Peri Kebangsaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Konsep dasar negara oleh Muhammad Yamin yang disampikan secara tertulis.
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Konsep Dasar Negara oleh Soepomo
Konsep dasar negara yang disampaikan Soepomo diusulkan pada tanggal 31 Mei 1945. Berikut ini adalah konsep dasar negara Indonesia yang disampaikan Soepomo, simak kelima dasar negara tersebut pada daftar di bawah.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan Lahir dan Batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
Konsep Dasar Negara oleh Ir. Soekarno
Konsep dasar negara berikutnya adalah konsep dasar negara yang disampikan oleh Ir. Soekarno. Usulan konsep dasar negara yang disampaikan Ir. Soekarno disampikan pada tanggal 1 Juni 1945. Berikut ini adalah lima ide pokok tentang dasar negara Indonesia yang disampaikan Ir. Soekarno.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat dan Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Konsep dasar negara yang telah disampaikan di atas merupakan hasil sidang pertama BPUPKI. Sedangkan sidang ke dua BPUPKI memutuksan hasil berikut.
- Pernyataan Indonesia merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang Dasar itu sendiri dan Batang Tubuh
Berakhirnya sidang BPUPKI, yaitu tanggal 1 Juni 1945, menjadi hari lahir pancasila. Tanggal yang sama selalu diperingati setiap tanggal 1 Juni, sebagai hari lahirnya pancasila. Cara ini menjadikan salah satu cara untuk meengenang sejarah lahirnya pancasila.
Salah satu sejarah lahirnya pancasila yang tidak kalah penting untuk diingat adalah peristiwa pada tangga 22 Juni 1945. Pada hari ini dirumuskan konsep dasar negara menurut piagam jakarta. Di mana, nantinya hasil rumusan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar negara, pancasila.
Rumusan Versi Piagam Djakarta (Jakarta Charter):
- Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek2-nja
- Kemanoesiaan jang adil dan beradab
- Persatoean Indonesia
- Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Melihat rumusan pancasila versi Piagam Jakarta, khususnya sila pertama, dianggap terlalu memihak salah satu agama. Oleh karenanya, sila pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga menjadi pancasila yang menjadi dasar negara seperti yang kita tahu sekarang, yaitu:
Pancasila:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permoesyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.