Sejarah Perumusan Pancasila (Pembahasan
Lengkap)
Karena pancasila tidak
bertentangan dalam kemajuan zaman dan juga kehidupan masyarakat, pancasila
adalah pengikat untuk kehidupan sehari-hari supaya tidak melakukan hal yang
buruk didalam perkembangan dan juga kemajuan zaman. Pancasila mempunyai arti
dalam pengambilan nama yang ada pada sebuah buku, untuk dapat mengetahui lebih
jelasnya tentang sejarah perumusan pancasila mari simak dibawah ini.
Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila merupakan
dasar dari negara indonesia yang terlahir karena adanya proses dan juga digali
dari kebudayaan bangsa yang kemudian dijadikan sebagai idiologi nasional.
Istilah dari pancasila pertama kali ditemukan pada buku Sutasoma karangan yang
dibuat dari Empu Tantular dimana sejarah dari pembuatan pancasila yang telah
dituliskan didalam bukunya bahwa istilah pancasila memiliki dua pengertian
antara lain.
1.
Berbatu sendi, yang
lima
2.
Pelaksanaan lima
kesusilaan, antara lain dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan
berjiwa dengki, berbohong, mabuk dan juga minuman keras
Pancasila dalah dasar
dari negara indonesia yang mempunyai filosofi dimana terdiri dari dua kata
yaitu berasal dari bahasa Sanskerta yang mempunyai arti panca yang artinya
lima, sedangkan sila yang berarti prinsip atau dasar. Perumusan pancasila
terjadi pada tanggal 29 April 1945, pemerintahan jepang kemudian membentuk
sebuah lembaga dalam bahasa jepang yang bernama Dokuritsu Jumbi Choosakai
sedangkan dalam bahasa indonesia adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia atau (BPUPKI) yang mempunyai anggota 62 anggota BPUPKI
yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 yang juga diketahui oleh Dr.Radjiman
Widyoningrat dan juga wakilnya R. Panji Soeroso dan juga Ichibangase (orang
jepang).
BPUPKI mulai bekerja pada
tanggal 29 Mei 1945 dimana tugas dari BPUPKI adalah membuat rancangan dasar
negara dan juga membuat rancangan Undang-Undang Dasar. BPUPKI melakukan sidang
pertama kali pada tanggal 29 Mei 1945 dan juga 1 Juni 1945 yang mempunyai
berbagai masukan mengenai dasar negara indonesia. Dimana ada beberapa usulan
rumusan antara lain.
1. Muhammad Yamin
- Peri Kebangsaan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratn Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Soepomo
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan Lahir Dan Batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan Rakyat
3. Soekarno
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme Atau juga Kemanusiaan
3.
Mufakat Atau juga Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan Yang Berkebudayaan
1.
Ir. Soekarno, ketua yang juga merangkap anggota
2.
H. Agus Salim, sebagai anggota
3.
Mr. Ahmad Soebardjo, sebagai anggota
4.
Mr. Muhammad Yamin, sebagai anggota
5.
Drs. Mohammad Hatta, sebagai anggota
6.
Mr. AA. Maramis, sebagai anggota
7.
Kyai Hadi Wachid Hasyim, sebagai anggota
8.
Abdul Kahar Muzakkir, sebagai anggota
9.
Abikusno Tjokrosujoso, sebagai anggota
Dan pada tanggal 22
juni 1945 anggota dari panitia sembilan, yang berasil merumuskan sebuah naskah
Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan kemudian lebih dikenal sebagai
Piagam jakarta atau (Djakarta Charter) yang mempunyai isi antara lain sebagai
berikut.
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradap
3.
Persatuan indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Dan
berdasarkan perintah dari presiden No.12 tahun 1968 tanggal 13 april tahun
1968, mengenai rumusan masalah dalam dasar negara indonesia serta tata cara
penulisannya. Rumusan pancasila yang benar atau (shohih) dan juga sah dimana
tercantum didalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan juga disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 adalah pancasila serta rumusan dari
pancasila antara lain.
1.
Ketuhanan yang maha
esa
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradap
3.
Persatuan indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indones