Minggu, 25 April 2021

Usaha Ekonomi Masyarakat Indonesia (TEMA 9) Kelas 5

 


Usaha dalam Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia

1. Usaha Pertanian

Indonesia merupakan wilayah agraris di mana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani.

Hasil pertanian di Indonesia antara lain ada padi, jagung, ubi, dan palawija.

2. Usaha Perkebunan

Di Indonesia juga ada banyak perkebunan. Perkebunan merupakan pemanfaatan lahan untuk menanam tanaman keras.

Usaha perkebunan ada yang termasuk perkebunan rakyat dan perkebunan besar.

Hasil perkebunan di Indonesia antara lain ada buah-buahan, sayuran, karet, kelapa, tebu, dan kopi.

3. Usaha Peternakan

Usaha peternakan bisa dibagi menjadi peternakan hewan besar, hewan kecil, dan unggas.

Yang termasuk peternakan hewan besar misalnya ada sapi dan kuda.

Kemudian yang termasuk hewan kecil misalnya kambing dan domba dan yang termasuk unggas ada ayam dan entok.

4. Usaha Perikanan

Usaha perikanan di darat bisa dilakukan dengan membuat kolam.

Hasil perikanan air tawar misalnya ada ikan nila dan lele. Sedangkan hasil perikanan air payau ada ikan banden dan udang.

 

5. Usaha Kehutanan

Hutan di Indonesia juga dimanfaatkan dalam kegiatan ekonomi, misalnya kayu yang diambil dari pohon.

Selain itu ada juga hasil hutan non-kayu seperti madu dan damar.

Usaha kehutanan harus dilakukan secara bijak agar tidak merusak ekosistem hutan.

6. Usaha Pertambangan

Usaha pertambangan dilakukan dengan penggalian mineral dari dalam tanah.

Hasil tambang bisa dijadikan diolah jadi berbagai benda lainnya.

Contoh hasil pertambangan misalnya ada minyak bumi dan batu bara.

7. Usaha Perindustrian

Dalam usaha industri, bahan mentah diolah menjadi bahan jadi atau setengah jadi.

Usaha industri bisa dilakukan perorangan, kelompok, atau perusahaan.

Contoh hasil usaha industri adalah pengolahan benang menjadi pakaian dan pengolahan daging menjadi makanan kaleng.

8. Usaha Perdagangan

Melalui usaha perdaangan, barang dari produsen bisa sampai pada konsumen.

Perdagangan bisa dilakukan dalam negeri ataupun ke luar negeri.

Barang dalam usaha perdagangan ini misalnya ada hasil pertaniann, perkebunan, peternakan, industri, dan yang lainnya.

9. Usaha Jasa

Di Indonesia juga ada beragam usaha jasa.

Pada usaha jasa, yang ditawarkan bukanlah produk, melainkan pelayanan tertentu.

Contoh usaha jasa antara lain jasa pemeriksaan kesehatan dokter, jasa angkutan umum, dan jasa pemandu di tempat wisata.

Nah kali ini kita akan belajar tentang jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok di sekitar kita. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:

Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh setidaknya dua orang yang biasanya telah saling mengenal. Setiap anggota memilliki hak untuk bertindak atas nama firma dan risiko atas tindakan tersebut ditanggung bersama.

Kelebihan firma adalah jumlah modal lebih besar dari usaha perseorangan karena merupakan gabungan dari para pendiri. Akibatnya upaya perluasaan usaha akan lebih mudah.

Di sisi lain kekurangan firma adalah tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan dan memungkinkan tumbulnya perselisihan karena pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.

CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha tersebut dan beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan sebuah CV dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan.

Terdapat dua macam pemodal dalam keanggotaan CV, yakni pemodal aktif dan pemodal pasif. Pemodal aktif berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.

Sedangkan pemodal pasif hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja. Pembagian keuntungan disepakati secara bersama-sama.

PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Yang dimaksud saham adalah surat berharga yang menunjukkan keikutsertaan seseorang untuk menjadi pemodal dalam perusahaan.

Setiap saham memiliki nominal yang kemudian diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan mendapat deviden, yakni laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegag saham.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan Dirut Bulog Budi Waseso (kedua kanan) saat mengunjungi gudang Bulog kelapa gading, Rabu (4/3). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Ciri-ciri BUMN di antaranya adalah kekuasaan penuh di tangan pemerintah, menjadi sumber pemasukan negara, saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat, melayani kepentingan umum dan pelayanan publik, dan produknya diminati semua kalangan.

Ada beberapa jenis BUMN di Indonesia, di antaranya Perusahaan Umum (Perum) contohnya seperti Perum Bulog dan Perusahaan Perseroan (Persero) contohnya Kereta Api Indonesia (KAI).

Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah adalah jenis perusahaan yang modalnya bersumber dari kas milik pemerintah daerah. Tujuan daerah mendirikan perusahaan ini antara lain:

Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.

Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.

Koperasi

Kopearsi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi yang didirikan berdasarkan prinsip kerja sama dan gotong royong dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya.

Koperasi memiliki ciri-ciri tertentu, yakni asas kekeluargaan dan gotong royong, berupaya mensejahterakan anggota, keanggotaan bersifat sukarela, dan berjalan dengan kesadaran anggota.

Ada lima jenis koperasi di Indonesia, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa dan Koperasi Serba Usaha

 

Menangkal Miskonsepsi: Menuju Implementasi Kurikulum Merdeka yang Sukses

  Menangkal Miskonsepsi: Menuju Implementasi Kurikulum Merdeka yang Sukses Kurikulum Merdeka, diluncurkan Kemendikbudristek tahun 2022, ha...