Usaha dalam Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia
1. Usaha Pertanian
Indonesia merupakan
wilayah agraris di mana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai
petani.
Hasil pertanian di
Indonesia antara lain ada padi, jagung, ubi, dan palawija.
2. Usaha Perkebunan
Di Indonesia juga ada
banyak perkebunan. Perkebunan merupakan pemanfaatan lahan untuk menanam tanaman
keras.
Usaha perkebunan ada yang
termasuk perkebunan rakyat dan perkebunan besar.
Hasil perkebunan di
Indonesia antara lain ada buah-buahan, sayuran, karet, kelapa, tebu, dan kopi.
3. Usaha Peternakan
Usaha peternakan bisa
dibagi menjadi peternakan hewan besar, hewan kecil, dan unggas.
Yang termasuk peternakan
hewan besar misalnya ada sapi dan kuda.
Kemudian yang termasuk
hewan kecil misalnya kambing dan domba dan yang termasuk unggas ada ayam dan
entok.
4. Usaha Perikanan
Usaha perikanan di darat
bisa dilakukan dengan membuat kolam.
Hasil perikanan air tawar
misalnya ada ikan nila dan lele. Sedangkan hasil perikanan air payau ada ikan
banden dan udang.
5. Usaha Kehutanan
Hutan di Indonesia juga
dimanfaatkan dalam kegiatan ekonomi, misalnya kayu yang diambil dari pohon.
Selain itu ada juga hasil
hutan non-kayu seperti madu dan damar.
Usaha kehutanan harus
dilakukan secara bijak agar tidak merusak ekosistem hutan.
6. Usaha Pertambangan
Usaha pertambangan
dilakukan dengan penggalian mineral dari dalam tanah.
Hasil tambang bisa
dijadikan diolah jadi berbagai benda lainnya.
Contoh hasil pertambangan
misalnya ada minyak bumi dan batu bara.
7. Usaha Perindustrian
Dalam usaha industri,
bahan mentah diolah menjadi bahan jadi atau setengah jadi.
Usaha industri bisa
dilakukan perorangan, kelompok, atau perusahaan.
Contoh hasil usaha
industri adalah pengolahan benang menjadi pakaian dan pengolahan daging menjadi
makanan kaleng.
8. Usaha Perdagangan
Melalui usaha perdaangan,
barang dari produsen bisa sampai pada konsumen.
Perdagangan bisa
dilakukan dalam negeri ataupun ke luar negeri.
Barang dalam usaha
perdagangan ini misalnya ada hasil pertaniann, perkebunan, peternakan,
industri, dan yang lainnya.
9. Usaha Jasa
Di Indonesia juga ada
beragam usaha jasa.
Pada usaha jasa, yang
ditawarkan bukanlah produk, melainkan pelayanan tertentu.
Contoh usaha jasa antara
lain jasa pemeriksaan kesehatan dokter, jasa angkutan umum, dan jasa
pemandu di tempat wisata.
Nah kali ini kita akan
belajar tentang jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok di sekitar
kita. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:
Firma
Firma adalah perusahaan
yang didirikan oleh setidaknya dua orang yang biasanya telah saling mengenal.
Setiap anggota memilliki hak untuk bertindak atas nama firma dan risiko atas
tindakan tersebut ditanggung bersama.
Kelebihan firma adalah
jumlah modal lebih besar dari usaha perseorangan karena merupakan gabungan dari
para pendiri. Akibatnya upaya perluasaan usaha akan lebih mudah.
Di sisi lain kekurangan
firma adalah tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang
perusahaan dan memungkinkan tumbulnya perselisihan karena pimpinan dipegang
oleh lebih dari satu orang.
CV (Persekutuan
Komanditer)
CV adalah perusahaan yang
didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha
tersebut dan beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan sebuah CV dan
bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan.
Terdapat dua macam pemodal
dalam keanggotaan CV, yakni pemodal aktif dan pemodal pasif. Pemodal aktif
berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk
kegiatan operasional perusahaan.
Sedangkan pemodal pasif
hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja. Pembagian keuntungan disepakati
secara bersama-sama.
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah perusahaan yang
modalnya diperoleh dari penjualan saham. Yang dimaksud saham adalah surat
berharga yang menunjukkan keikutsertaan seseorang untuk menjadi pemodal dalam perusahaan.
Setiap saham memiliki
nominal yang kemudian diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan
mendapat deviden, yakni laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegag
saham.
BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
Menteri BUMN Erick Thohir
(tengah) dan Dirut Bulog Budi Waseso (kedua kanan) saat mengunjungi gudang
Bulog kelapa gading, Rabu (4/3). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara.
Ciri-ciri BUMN di
antaranya adalah kekuasaan penuh di tangan pemerintah, menjadi sumber pemasukan
negara, saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat, melayani kepentingan umum dan
pelayanan publik, dan produknya diminati semua kalangan.
Ada beberapa jenis BUMN
di Indonesia, di antaranya Perusahaan Umum (Perum) contohnya seperti Perum
Bulog dan Perusahaan Perseroan (Persero) contohnya Kereta Api Indonesia (KAI).
Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah
jenis perusahaan yang modalnya bersumber dari kas milik pemerintah daerah.
Tujuan daerah mendirikan perusahaan ini antara lain:
Turut melaksanakan
pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
Memenuhi kebutuhan rakyat
dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.
Koperasi
Kopearsi adalah usaha
bersama dalam bidang ekonomi yang didirikan berdasarkan prinsip kerja sama dan
gotong royong dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya.
Koperasi memiliki
ciri-ciri tertentu, yakni asas kekeluargaan dan gotong royong, berupaya mensejahterakan
anggota, keanggotaan bersifat sukarela, dan berjalan dengan kesadaran anggota.
Ada lima jenis koperasi
di Indonesia, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Produksi, Koperasi Jasa dan Koperasi Serba Usaha