Fungsi Pancasila
Sebagai Dasar Negara
1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai dasar
Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi
negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan negara.
Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar
untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi
yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kedua adalah sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup
sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa
dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara,
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang ketiga adalah sebagai
kepribadian bangsa Indonesia. Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan
dari sikap mental tersebut.
Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas
masyarakat bangsa Indonesia. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang
mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya
di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Jiwa Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa
bangsa Indonesia. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang
artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut
dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat.
Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan
dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan
Sriwijaya dan Majapahit.
Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof.
Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan
tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa
Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama
Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.
5. Sumber dari Segala Sumber Hukum
Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber
dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi
suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai
kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan
sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.
Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat,
bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum
tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.
6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai perjanjian
luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang
telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama
oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka
menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.
18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang
mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela
Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.
7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan
Bangsa
Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah
hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis
yang berbeda.
Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang
sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya
penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural.
Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian
bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta
diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk
bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita
cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat
tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis
di dalamnya.
Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita
dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai
oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.
9. Ideologi Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kesembilan adalah sebagai
ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai
luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif dalam
proses penyelenggaraan Negara.
Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai
Ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan terwujudnya suatu
kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan
kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk
keadilan sosial. Dalam artian semua nilai-nilai luhur Pancasila ada di
dalamnya, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.